Toggle navigation
Pencarian Informasi Publik Dispendukcapil Kab.Grobogan
Beranda
Profil
Dispendukcapil Kab.Grobogan
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Daftar Pejabat Struktural
PPID Dispendukcapil Kab.Grobogan
Profil PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum PPID
Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Standar Layanan
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Kanal Layanan Informasi
Waktu & Biaya Layanan
Berita
Berita Kegiatan
Jenis Pelayanan
Galeri
Foto
Video
Pengaduan
Buat Aduan
Whistleblowing System
Kontak Kami
Tugas Pokok PPID Dispendukcapil Kabupaten Grobogan
Tugas Pokok PPID yaitu :
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Pemerintah Kabupaten didalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi;
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID;
×