Tugas Pokok PPID Dispendukcapil Kabupaten Grobogan

Tugas Pokok PPID yaitu :

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Pemerintah Kabupaten didalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID;