Oleh : Admin | 18 Sep 2019, 07:43:03 WIB. | Dibaca 1 kali
PENTING
- Dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) tidak perlu dilegalisir.
- Untuk KK yang belum bertanda tangan elektronik, silakan mengajukan pembaruan KK.
- Untuk legalisir Akta, pemohon menyerahkan berkas fotokopi dan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisir.