Legalisir

Oleh : Admin | 18 Sep 2019, 07:43:03 WIB. | Dibaca 1 kali

Legalisir Legalisir

PENTING

- Dokumen kependudukan yang telah bertanda tangan elektronik (QR Code) tidak perlu dilegalisir.

- Untuk KK yang belum bertanda tangan elektronik, silakan mengajukan pembaruan KK.

- Untuk legalisir Akta, pemohon menyerahkan berkas fotokopi dan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisir.